Tanya Jawab Fiqih Part I

 halo udah lama ganulis semenjak sibuk skripsian. tulisan ini ga baku-baku amat karena aku simpulin dari diskusi melalui chat wa, jadi mohon dimaklum kalo tulisannya berantakan yaa.

ditulisan ini aku akan membahas ringkasan mengaji aku tentang fiqh dari kitab safinah, yang dimana tulisan ini hanya pertanyaan dan jawaban agar tidak lupa dan aku bagikan agar bermanfaat. jika ada kekeliruan itu kesalahan dari penulis, jadi mari kita saling belajar. 

pertanyaan pertama ;

1. Hukum pajak dalam persepktif islam 

jawaban ; 

dari buku karya Prof. Quraish Shihab pajak dalam islam disebut jizyah, Jizyah ini kaya kita bayar sebagai bentuk sumbangsih kita untuk mereka yang terlibat dalam keamanan negara, jadi sah sah saja untuk membayar pajak. lagipula pajak itu gasemuanya bayar. Kalo di artkelnya NU online ada yang ngeharamin pajak karena ada salah satu hadist. Yang dimana kata Al maksu diisni tuh artinya pungutan liar sama kaya pajak. tetapi maksud dari al-maksu dsini sebenarnya bukan berarti pajak karena kan itu kebutuhan dari rakyat dan untuk rakyat jadi sah dan tidak haram. asalkan pajak yang dihasilkan tidak diselewengkan. 

intinya 

jizyah itu tidak sama dengan pungli, karena distribusi pajak itu untuk membangun infrastruktur yang dimana, kebergunaan pajak akan kembali dinikmati oleh masyarakat juga. Makanyaa kalo dalam pajak itu gada beda agama atau appaun karena nantinya untuk semua juga. Cuma kalo pajaknyaa dipake bukan untuk kemaslahatan yang salah ya pengelolanya dan itu baru dinamakan haram, bahkan dzolim.

Pertanyaan kedua 

2. Dua kulah jika di daerah Indonesia itu se apa?

jawaban 

di NU online 2 kuliah itu setara dengan 270 liter air. Ulama madzhab Syafi'i berpendapat ukuran dua kulah air itu menggunakan hasta. Wadah air wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan minimal panjang, lebar, dan kedalaman 1 ¼ hasta standar orang dewasa. Nah aku cari dari kata.data hasta pengukuran india. 1 hasta = 45 CM. dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm)

Pertanyaan ketiga

3. Jika ragu sudah wudhu atau belum, wudhu lagi atau tidak usah?

Jawaban ;

jawaban ini ga terlepas dari keyakinan, Kalo kita yakin udah wudhu yaudah berarti ga wajib wudhu lagi, karena dia yakin sepenuhnya. Jadi alat ukurnya gimna keyakinan seseorang.

Pertanyaan 4 

4. apakah sah sholatnya seseorang yang mempunyai hadats besar, kemudian dia hanya melakukan mandi junub saja dan tidak berwudhu untuk sholat?

jawaban ;

boleh, selagi dalam rangkaian mandi wajib tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu. selama mandi ga nyentuh kemaluan, bab, pipis dan hal lainnya, maka selesai mandi wajib tidak perlu untuk wudhu lagi.

pertanyaan 5

5. kulit bersetuhan dengan bencong atau waria, apakah wudhunya batal?

jawaban : 

waria itu banyak problematiknya yang dalam kecamata fiqih. Tentu jenis kelamin itu gabisa berubah dalam kontruksi sosial. Artinya ketika jenis kelaminnya laki-laki ya laki-laki. Dalam fiqih waria itu sebutannya huntsa musykil. Jadi ngikut dlaam kodratnya. Tapi klao waria ini dijadikan imam bagi laki-laki itu gaboleh. Dan gaboleh juga jadi Ma'mun perempuan karena dikhawatirkan nafsu kelakuannya muncul, Jadi jenis kelamin itu di tentukan oleh alat kelaminnya, Bukan karena prilaku kesehariannya. Jadi kalo bersentuhan dnwgan bencong itu dilihat dulu kodrat kelaminnya apa, laki laki atau perempuan. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gadis Kretek : Perempuan perokok hingga Trauma 65

pembullyan yang dilakukan anak sekolah, salah siapa?

Haid bukan hal yang tabu!