Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Sering sekali saya mendengar pandangan orang lain mengenai kepemimpinan perempuan. sebagian ada yang menolak dan tidak sedikit juga yang mendukung, alasan mereka menolak perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dikarenakan hadist pernyataan Nabi “...Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita...” inilah yang menjadikan legalitas dan terjadinya perdebatan ditengah masyarakat. 

Dalam tulisan ini saya tidak membahas maksud dan makna dalam hadist tersebut, akan tetapi bisa kalian baca selengkapnya disini. selain hadist di atas pandangan lain seperti "perempuan menjadi imam sholat saja tidak boleh, berarti menjadi pemimpin dalam publikpun seharusnya tidak diperbolehkan, karena laki-laki yang pantas menjadi pemimpin" setatment ini menjadi legalitas juga perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. 

Banyak sekali steatment yang dijadikan legalitas bahwa dalam islam perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dimasyarakat. mari kita bahas sejarah islam mengenai kepemimpinan siti aisyah ketika menjadi pemimpin perang jamal yang melawan sayidina ali bin abi thalib, walaupun pada akhirnya pasukan siti aisyah kalah dalam perang tersebut, tapi pada sejarah ini membuktikan bahwa perempuan bisa untuk memimpin. 

Lalu, pada Q.s Al-Baqarah ayat 30 yang berbunyi "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".ayat ini menjelaskan mengenai bahwa allah swt menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi. ayat ini tidak menunjukkan bahwa menjadi khalifah dimuka bumi harus laki-laki.

Dalam buku Prof, Quraish Shihab dengan judul islam yang disalahpahami. kebanyakan ulama memang tidak memperbolehkan perempuan menjadi imam laki-laki, bahkan hukumnya haram. meskipun imam syafi'i memperbolehkan perempuan menjadi imam jika makmumnya perempuan pula. hal ini bukan berarti islam merendahkan kedudukan perempuan, melainkan melindungi perempuan dari hal-hal yang tidak diinginkan karena islam adalah agama untuk kemaslahatan. 

Berbeda halnya mengenai kepemimpinan perempuan di ranah publik, mengutip buku qiro'ah mubadalah karya kiyai Faqih menjelaskan bahwa meskipun perempuan memang tidak bisa menjadi imam sholat, bukan berarti perempuan tidak bisa menjadi pemimpin publik. 

Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan untuk terlibat dalam ranah politik, bahkan untuk menjadi pemimpin, ada banyak contoh perempuan islam yang berhasil menjadi pemimpin publik seperti ratu balqis, dan banyak tokoh perempuan lainnya yang berhasil menjadi pemimpin untuk meraih kesejahteraan masyarakat. 

Tugas kita adalah sama-sama mendukung dan tidak membedakan hanya karena dia perempuan. bahkan islampun memerintahkan kepada manusia untuk menyebarluaskan kebermanfaatan dan kemaslahatan seluas-luasnya, baik laki-laki maupun perempuan. wallahu'alam 


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gadis Kretek : Perempuan perokok hingga Trauma 65

pembullyan yang dilakukan anak sekolah, salah siapa?

Haid bukan hal yang tabu!